Dasar dasar Aqidah Jihadiyah Qitaliyah Da'wah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah ( DMIA ) bagian: 1
Benarkah Mujahidin Aliran Sesat dan Mengkafirkan Kaum Muslimin?Akhirnya negara menggunakan tangan orang-orang yang mengaku sebagai ulama untuk menjinakkan mujahidin, berhasrat merubah aqidah para penyeru tauhid dan jihad dengan segala cara termasuk dengan mendistorsi dan mendangkalkan pemahaman Islam yang sempurna.Berita yang didapat penulis dari media-media online adalah kerjasama antara PBNU yang dimotori oleh Said Aqil Siradj bersama Ansyaad Mbai yang menjabat sebagai ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mengirim da’i-da’i untuk mendoktrin dengan pamahaman yang “benar” tentang Islam menurut versi penguasa.
Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah pemahaman orang-orang yangdituduh sebagai teroris itu salah?
mari kita cari tahu dengan benar dan hati terbuka, bukan sekedar penafsiran yang berlandaskan nafsu dan pesanan kaum kafir yang ingin melemahkan perjuangan kaum muslimin. Dalam kitab rujukan orang-orang yang dituduh teroris yaitu Dakwah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah yang ditulis oleh syaikh Abu Mus’ab As-Suri
kita akan menyelami aqidah mereka dan kenapa mereka menempuh jalan itu dan benarkah keyakinan mereka itu bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah atau hanya rekayasa mereka saja untuk membenarkan nafsu mereka. Agar tidak terjadi kesalah-pahaman dikalangan kaum muslimin dan menuduh dengan membabi-buta bahwa para mujahidin adalah sekte sesat dan terjerumus dalam pemahaman yang mengkafirkan sesama kaum muslimin, maka saya memohon untuk orang-orang yang ikhlas untuk mempelajari aqidah dan manhaj mujahidin, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik yang lebih hebat dampaknya kepada Islam dan kaum muslimin.
Dibawah ini adalah terjemahan dari kitab yang saya sebutkan diatas, semoga Allah menambah pahala bagi orang yang menerjemahkannya dan menjadi pencerahan bagi orang yang salah menilai aqidah,manhaj dan tujuan mujahidin yang hari ini difitnah sebagai teroris oleh Amerika dan antek-anteknya –semoga Allah mengalahkan mereka semua-.
Anggaran Dasar Dakwah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah yang nantinya disingkat dengan (DMIA) terfokus dan dibangun di atas dasar-dasar Aqidah Islam dan Siyasah Syar’iyah yang diselaraskan dengan pemahaman terhadap realita politik umat Islamhari ini, kaidah ’ menghindari mafsadah dan meraih maslahat’, fikih dloruroh, mempertimbangkan pilihan prioritas dan memperhatikan sebab akibat yang dibangun di atas pemaham yang detail terhadap kondisi kaum muslimin dan situasi dunia internasional yang ada di sekelilingnya.
Kemudian di sini kami akan memaparkan dasar-dasar Aqidah Jihadiyah Qitaliyah menurut DMIA secara singkat karena pada pembahasan berukutnya akan dijelaskan perinciannya dan dalil-dalil syar’inya untuk poin-poin terpenting pada anggaran dasar tersebut,insya Alloh.
Pasal 1 DMIA bukanlah sebuah partai atauorganisasi atau jamaah tertentu dan terbatas. Akan tetapi DMIA adalah seruan terbuka yang misinya adalah melawan Kolonial Salibis-Zionis yang melancarkan agresi terhadap Islam dan kaum muslimin.
Sehingga memungkinkan bagi organisasi atau jamaah atau individu manapun yang menerima manhaj, misi dan metode yang ditempuh oleh DMIA untuk bergabung, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Pasal 2 Aqidah yang dianut oleh DMIA adalah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah dengan segala madrasah dan madzhab fikih yang ada di dalamnya.
DMIA adalah sebuah seruan untuk melakukan kerjasama dengan seluruh kaum muslimin yang bersyahadatlaa ilaaha illallooh Muhammad Rosululloh, yang meyakini bahwa AlQur’an adalah kitabnya, ka’bah adalah kiblatnya dan umat Islam adalah umatnya. Atas dasar itu DMIA melaksanakan jihad bersama Ahlus Sunnah, bekerja sama dengan Ahlul Qiblah (orang yang bekiblat kepada ka’bah/ orang Islam) dan meminta bantuan kepada setiap orang yang secara tulus ingin membatu kaum muslimindalam melawan orang-orang yang menyerang mereka, yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Siyasah Syar’iyah.
Pasal 3 DMIA meyakini atas disyariatkannya jihad bersama para pemimpin umat Islam dan kaum awamnya, baik yang sholih maupun yang masih sering berbuat dosa, untuk melawan orang-orang kafir yang menyerang kaum muslimin.
Dan ini merupakan salah satu prinsip dalam Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah.
Pasal 4D MIA meyakini bahwa serangan Salibis-Zionis yang dilancarkan terhadap kaum muslimin hari ini adalah sebuah persekutuan yang terdiri dari unsur-unsur berikut:
1.Yahudi dan kekuatan Zionis internasional yang dipimpin oleh Israel.
2.Kekuatan Salibis Internasional yang dipimpin oleh Amerika, kemudian Rusia dan Negara-negara yang tergabung dalam NATO, serta Negara-negara Salib lainnya yang bersekutu dengan mereka.
3.Kekuatan kelompok murtad, yang dipelopori oleh para penguasa dan pemerintah yang ada di Negara-negara Arab dan Islam.
4.Orang-orang munafiq, yang dipelopori oleh lembaga-lembaga keagamaan pemerintah dan ulama-ulama penguasa, serta para ulama munafiq lain yang mengekor kepada ulama-ulama penguasa tersebut, demikian pula media massa-media massa dan kelompok-kelompok intelektual yang membantu musuh dalam memerangi kaum muslimin.Secara ringkas, skema peperangan hari ini adalah:
Yahudi dan Zionis yang dipimpin Israel
+ Salibis internasional yang dipimpin Amerika, Inggris, Negara-negara NATO dan Rusia
+ Negara-negara murtad dan kelompok-kelompk sekuler yang memerangi Islam
+ orang-orang munafiq dari kalangan ulama pemerintah dan para pemikir yang memerangi Islam X kelompok-kelompok jihad bersenjata.
Pasal 5 DMIA menganggap jihad melawan persekutuan internasional yang terdiri dari kaum Yahudi, Salibis, Murtaddin dan Munafiqin ini hukumnya fardlu ’ain bagi setiap muslim yang bersyahadatlaa ilaaha illallooh Muhammad Rosululloh, sehingga orang yang melaksanakannya dapat pahala dan orang yang tidak melaksanakannya berdosa.
Pasal 6DMIA menganggap bahwa jihad dengan senjata (Jihadus Sinan) dan perang adalah sarana utama untuk menghadapi tiga kelompok pertama dalam persekutuan tersebut (yaitu Yahudi, Salibis dan Murtaddin) dan orang-orang yang berperang bersama mereka.
Dan DMIA menganggap bahwa jihad dengan penjelasan (Jihadul Bayan) dan kata-kata merupakan sarana utama dalam menghadapi kelompok-kelompok murtad dari kalangan ulama yang berfihak kepada penjajah dan ulama penguasa serta sarana-sarana media massa mereka.
Pasal 7DMIA menjadikan firman Alloh ta’ala yang berbunyi: Dan berperanglah di jalan Alloh.
Engkau tidak dibebani kecuali kewajibanmu sendiri dan kobarkanlah semangat orang-orang beriman.… sebagai motto, dan menganggap perang melawan para aggressor dan sekutu-sekutunya, serta mendakwahkannya merupakan kewajiban yang tergantung pada pundak setiap muslim.
Dan prinsip DMIA prinsip dalam setiap gerakannya adalah: DMIA adalah peperangan umat Islam dan bukan hanyapeperangan para mujahid pilihan saja.
Pasal 8DMIA menganggap wujud Amerika dan sekutu-sekutunya yang memerangi kita, di seluruh negeri kaum muslimin pada hari ini adalahtarget serangan yang syah dalamjihad. Baik wujudnya itu dalam bentuk militer atau diplomasi ataubisnis atau keamanan atau pemikir atau sipil atau bentuk apapun lainnya. Dan DMIA menuntut agar mereka semua segera hengkang, dan mengancam setiap orang yang tidak mau pergi akan dibunuh dan dihabisi.
Pasal 9DMIA menganggap bahwa seluruh penguasa negeri kaum muslimin yang berwala’ kepada musuh-musuh kaum muslimin, yaitu Amerika dan sekutu-sekutunya dari bangsa Yahudi dan Salibis, menjalankan hukum di Negara-negara kaum muslimin dengan selain hukum yang diturunkan Alloh, dan membuat berbagai hukum selain hukum yang dibuat Alloh untuk mereka, DMIA menganggap mereka adalah orang-orang kafir yang kepemimpinannya batal secara syar’i. Alloh ta’ala berfirman:Dan barangsiap tidak memustuskan perkara dengan apa yang diturunkan Alloh merekaadalah … orang-orang kafir … orang-orang dholim … orang-orang fasiq.
Dan mereka sama sekali tidak termasuk apa yang disebutkan dalam firman Allohta’ala:Wahai orang-orang beriman taatlah kepada Alloh, taatlah kepada Rosul dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian.Di sini Alloh ta’ala memerintahkan kepada kita untuk taat kepada ulil amridi antara kita, sementara mereka bukan lagi dari golongan kita, akan tetapi mereka telah menjadi golongan musuh-musuh kita.
Hal ini telah Alloh ta’ala terangkan dalam firman-Nya: Dan barangsiapa berwala’ kepada mereka maka ia termasuk mereka.
Sementara seluruh ahli tafsir dan para ulama’ yang terpercaya mengatakan bahwa bahwa yang dimaksud [termasuk mereka] itu adalah berarti [kafir seperti mereka]. Sebagai mana juga disebutkan dalam sebuah hadits muttafaq ‘alaih, dari Ubadah bin Ash Shomitrodliyallohu ‘anhu, ia berkata:RosulullohShollallohu ‘alaihi wa Sallam, memanggil kami unuk berbai’at.
Di antara isi bai’at itu adalah supaya kami mendengar dan taat dalam keadaan senang atau terpaksa, dalam keadaan susah atau senang dan meskipun (pemimpin itu) lebih mementingkan dirinya daripada kami, dan supayakami tidak menggulingkan penguasa.Dan beliau bersabda:“Kecuali kalian melihat kekafiran nyata yang kalian memiliki keterangan dari Alloh ta’ala.”(HR. Muslim)
Lalu adakah kekafiran yang lebih nyata daripada berwala’ kepada musuh, membantu mereka dalam memerangi kaum muslimin, menempatkan mereka pada perbatasan-perbatasan wilayah kaum muslimin, menyokong mereka dengan personal dan sarana untuk memerangi saudara-saudara seagama mereka?! Dan adakah yang lebih jelas murtadnya selain orang yang mengatur kaum muslimin dengan hukum orang-orang kafir, merubah ajaran, manhaj dan semua pilar-pilar Islam karena menuruti orang-orang kafir.
Sementara itu firman Allohta’aladan sunnah Rosulshollallohu ‘alaihiwa sallamsangat jelas dalam menerangkan hukum menggulingkan, memberontak bahkan membunuh mereka sebagaimana yang diperintahkan Rosulshollallohu ‘alaihi wa sallam:Barangsiapa berganti agama makabunuhlah dia.
Dan inilah yang akan kami usahakan pelaksanaannya denganpertolongan Alloh.
Pasal 10 DMIA menganggap atas batalnya segala perjanjian atau jaminan keamanan atau kesepakatan damai atau jaminan yang diberikan oleh para penguasa negeri kaum muslimin kepada orang-orang kafir. Karena para penguasa itu telah murtad dari Islam dan kepemimpinan mereka telah batal.
Dan juga karena mereka adalah orang-orang yang telah memberikan wala’ (loyalitas)nya kepada orang-orang kafir, dan membantu orang-orang kafir dalam memusuhi kaum muslimin. Maka mereka itu tidak memiliki legalitas syar’i ataupun hak memberikan perjanjian atau jaminan keamanan atau kesepakatan damai kepada orang orang kafir, sampai ada pemimpin yang syah berdasarkan syareat, yang memberikan jaminan keamanan sesuai dengan perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan syar’i, serta hubungan timbal balik dalam bingkai syariat Islam.
Bagikan
Anda pembaca ke: 1531
Mari bagikan di facebook.