XtGem Forum catalog

Dasar dasar Aqidah Jihadiyah Qitaliyah Da'wah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah ( DMIA ) bagian: 4

Pasal 31 DMIA menganggap seruan untuk normalisasi hubungan dengan Yahudi dan keberadaan ‘kangker’ (Israel) adalah seruan batil, dan DMIA menganggap orang yang menyerukannya adalah pengkhianat yang kafir dan murtad, kaki tangan penjajah, khususnya jika hal itu dilakukan oleh orang-orang yang dianggap sebagai ulama’ atau pemerintah pengkhianat.

DMIA mengajak para mujahidin di setiap tempat untuk berjihad melawan berbagai bentuk normalisasi hugungan, lembaga-lembaganya, para tokohnya dan da’i-da’inya, dan untuk menjadikan markas-markas politik,budaya, perekonomian dan lainnya sebagai target serangan, agar menghancurkannya dan melakukan ightiyal(pembunuhan misterius) terhadap para pelaksananya.
Dan perlu diingat agar jangan sampai secara tidak sengaja menyakiti kaum muslimin ketika melakukannya.

Pasal 32 DMIA menganggap seluruh lembaga kristenisasi dan orientalis Salibis yang berada di Negara-negara kaum muslimin merupakan kantong-kantong penjajah yang paling berbahaya, dan sumbu-sumbu penyulut fitnah bagi kaum muslimin, dan DMIA menjadikannya sebagai target serangan yang syah dan mengajak para mujahidin agar menjadikannya sebagai target serangan dan agar menghancurkan kantong-kantongnya.

DMIA juga menganggap bahwa semua jaminan keamanan dan ijin yang diberikan kepada lembaga-lembaga tersebut di Negara-negara kaum muslimin adalah ijin yang batil dan jaminan keamanan yang tidak syah.
Namun demikian DMIA mengajak para mujahidin dan gerakan perlawanan agar tidak menyamakan antara lembaga-lembaga tersebut dengan gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah, juga dengan orang-orang kristen yang menjadi penduduk dan tinggal di tengah-tengah kaum muslimin.
Demikian juga agarmembedakan lembaga-lembaga kristenisasi dan orientalis asing dengan tokoh agama dan pendetalokal yang hanya menjadi pengawas organisasi penganut agamanya dan tidak melakukan penyesatan terhadap kaum muslimin, serta tidak bekerjasama dengan kaum penjajah.

Pasal 33 DMIA adalah seruan yang bersifat internasional, tidak mengenal identitas maupun keanggotaan kecuali kepadalaa ilaaha illalloh Muhammad Rosululloh, dan tidak menghiraukan sama sekali kepada kebangsaan dan kesukuan, ataupun warna kulit dan Negara, ataupun bahasa atau perbedaan-perbedaan lainnya.
DMIA menganggap medan perjuangan setiap mujahid anggota perlawanan adalah di mana ia berada, di mana ia tinggaldan bergerak, dan di mana ia dapat dilaksanakan secara lebih efektif, lebih bermanfaat dan lebih memukul musuh-musuh Alloh.

Pasal 34 Sekarang ini di Negara-negara kaum muslimin tengah berlangsung kegiatan normalisasi hubungan dengan kaum Salibis penjajah, Amerika. Dan ini adalah normalisasi hubungan yang lebih berbahaya daripada normalisasi hubungan dengan Israel dan Zionis.
Di mana unsur-unsur dari fenomena ini pada hari ini bercabang-cabang disemua bidang kehidupan, kegiatan-kegiatan politik, sosial, kebudayaan, keilmuan, olah raga dan lain-lain … banyak sekali proyek yang dikerjakan secara terang-terangan dan sebagiannya dikerjakan dengan berbagai macam cover, yang di antaranya adalah:

* Di bidang politik:
usaha untuk membuat kantor-kantor dan lembaga-lembaga yang mereka awasi secara langsung, di Negara-negara kita dan di Amerika, yang tujuannya adalah melahirkan kader-kader politikus dan pemikir yang dapat melaksanakan program mereka, supaya dengan bekerja di dalam proyek-proyek tersebut pada sepuluh tahun yang akan datang mereka bisa menduduki pusat-pusat pengambil keputusan dan kepemimpinan.

* Di bidang perekonomian:
ada berbagai proyek gabungan (Amerika dan lokal) yang dilaksanakan oleh para pekerja dari Amerika dan lembaga-lembaga raksasa, yang disertai juag oleh para pekerja lokal, pelaku bisnis dan broker.

* Di bidang keilmuan:
dengan medirikan universitas-universitas, pondok-pondok pesantren dan pusat-pusat kajian ilmiyah (seperti yang mereka bangun pada saat yang lalu di Wadi ‘Arobah dengan bekerjasama dengan pemerintah Yordan dan lembaga-lembaga ilmiyah di sana, dan ini adalah proyek gabungan antara Amerika, Yahudi dan Yordan).

* Di bidang kebudayaan:
dibangun berbagai pusat kebudayaan, kesenian, olah raga dan kegiatan-kegiatan budaya lainnya dengan pengawasan Amerika dan bekerjasama dengan pekerja lokal.

* Di bidang kemasyarakatan:
dengan menyebarkan berbagai lembaga yang berada di bawah cover, berbagai bantuan sosial dan pusat-pusat penerangan di bawah slogan kebebasan, kaum minoritas, kesamaan hak wanita, perlindungan anak, penyebaran demokrasi, lembaga-lembaga kesehatan dan lain-lain.

Serangan yang berbahaya dan besar-besaran ini lebih membahayakan dalam menghancurkan dan memecah-belah umat Islam, daripada serangan Shawarscov, Franks, John Abi Zaid dll, dengan armada tempur mereka.

Dan hendaknya para mujahidin dan gerakan-gerakan perlawanan menjadikan itu semua sebagai target serangan, dengan menghancurkannya, menghabisi pekerja-pekerja asingnya dan para pentolanya dari pekerja lokal, dengan tetap sangat memperhatikan agar sebisa mungkin tidak menumpahkandarah kaum muslimin yang menjadi pengunjungnya, atau bahkan para pekerjanya karena kebanyakan para pekerjanya orang Islam yang tidak mengetahui misi lebaga-lembaga tersebut.

Usaha di bidang serangan militer terhadap lembaga-lembaga normalisasi hubungan dengan Zionis dan Salibis ini haruslah dibarengi dengan usaha penyadaran yang dilakukan oleh para ulama’ dan da’i, yang bergerak secara beriringan dengan sel-sel jihad dalam menghancurkan misi mereka tersebut.

Pasal 35 DMIA menganggap bahwa hukum syar’i tentang pembagian Negara itu adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama’, yaitu ada tiga macam:

1.Negara Islam:
yaitu setiap Negara yang diatur dengan syariat Islam.

2.Negara Kafir:
yaitu setiap Negara yang diatur dengan hukum kafir dan tidak diatur dengan hukum yang diturunkan Alloh.

3.Negara yang memiliki hukum khusus:
yaitu Negara Islam yang didominasi oleh hukum orang-orang kafir, namun sebelumnya merupakan Negara Islam sedangkan penduduknya masih muslim.

Atas dasar ini maka Negara yang ada di dunia pada hari ini dibagi menjadi 4 macam:

1. Negara Islam yang penduduknya muslim:
Yaitu Negara yang diatur dengan syariat Islam dan mayoritas penduduknya muslim. Tipe yang semacam ini pada hari ini tidak ada dan insya Alloh akan ada dalam waktu dekat dengan ijin Alloh.

2. Negara Islam yang penduduknya kafir:
Yaitu Negara yang diatur dengan syariat Islam dan mayoritas penduduknya non muslim. Ini adalah Negara-negara yang ditaklukkan kaum muslimin terdahulu namun penduduknya tidak masuk Islam.

3. Negara kafir yang penduduknya muslim:
Ini sebagaimana seluruh Negara kaum muslimin yang dikuasai oleh pemerintahan murtad dan diatur dengan undang-undang kafir, dan mayoritas penduduknya muslim.

4. Negara kafir yang penduduknya kafir:
Ini seperti Negara-negara yang ada di dunia pada hari ini selain Negara-negara di dunia Islam.

Semua itu memunculkan berbagai hukum-hukum syar’i yang wajib untuk diketahui pada hari ini, karena melihat tidak adanya kekuasan politik bagi kaum muslimin dan tidak adanya seorang Imam muslim.

Hukum-hukum syar’i tersebut yang paling penting adalah:

1.Setiap muslim yang berada di Negara tersebut, di setiap tempat; darah, harta dan kehormatannya terlindungi dengan syahadat laa ilaaha illalloh Muhammad Rosululloh yang ia ucapkan.
Jaminan keamanan yang ia berikan tidak boleh diganggu dan dia tidak boleh dianiaya.

2.Wajib hukumnya untuk berjuang mengangkat seorang Imam muslim di Negara-negara kaum muslimin dan mentaatinya pada perkara-perkara yangma’ruf, di mana saja keberadaannya.

3.Para penguasa yang memerintah tidak dengan hukum yang diturunkan Alloh di Negara-negara kaum muslimin pada hari ini tidak memiliki legalitas apapun, tidak memiliki hak untuk ditaati,dan tidak memiliki hak untuk memberikan tanggungan atau jaminan keamanan, haram hukumnya bekerjasama dengan mereka dan membayar pajak kepada mereka secara suka rela, wajib hukumnya untuk menjadikan pembangkangan kepada mereka, usaha menggulingkannya dan menggantikannya dengan seorang Imam muslim sebagai bentuk ibadah kita kepada Alloh, jika memungkinkan dan memiliki kemampuan untuk itu.

Bagikan
Anda pembaca ke: 863
Mari bagikan di facebook.