Dasar dasar Aqidah Jihadiyah Qitaliyah Da'wah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah ( DMIA ) bagian: 5
Pasal 36 DMIA menganggap haram hukumnya bagi seorang muslim tinggal di Negara orang-orang kafir dan di tengah-tengah orang-orang musyrik kecuali karena darurat.Karena telah disebutkan dalam nash-nash hadits yang shohih, tegas dan rinci atas larangan hal itu.Dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan oleh Samuroh secara marfu’dikatakan:
Barangsiapa berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya maka ia seperti orang musyrik tersebut.
Dan dalam sebuah hadits hasan yang diriwayatkan An Nasa’i disebutkan:Alloh tidak menerima amalan seorang musyrik setelah ia masukIslam sampai ia memisahkan diri dari orang-orang musyrik.
Dan diriwayatkan bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: Telah gugur jaminan untuk orang yang tinggal bersama orang-orang musyrik di negeri mereka.
Tinggalnya kaum muslimin di sana ini menimbulkan dampak-dampak kerusakan yang besar bagi mereka terhadap agama (iman) mereka dan agama anak keturunan mereka. Selain itu, pada hari ini telah berkobar perang Salib, sementara sel-sel mujahidin mulai berjihad memerangi pasukan salib di Negara-negara kita, di mana operasi-operasi yang mereka lakukan sampai ke Negara-negara mereka.
Hal ini memungkinkan untuk timbulnya reaksi dari masyarakat mereka sehingga dapat menumbuhkan tindakan kedholiman kepada kaum muslimin, menggiring kaum muslimin kepada ujian keimanan, simbol-simbol agamanya dan hijab wanita-wanita muslimah.
Dan kini sebagian kaum muslimin lebih memilih untuk meninggalkan prinsip-prinsip agama mereka karena takut kepada orang-orang kafir, mereka menunjukkan sikap wala’nya kepada orang-orang kafir, dan baro’nya kepada mujahidin.
Atas dasar ini, maka:
DMIA menyeru kaum muslimin yang tinggal di Negara-negara Barat dan Negara-negara kafir yang penduduknya kafir, kepada dua hal:
Pertama: Hijroh dari Negara-negara kafir dan musyrik ke Negara-negara kaum muslimin, meskipun hal itu akan menimbulkan kerugian duniawi dan kedholiman dari pemerintah-pemerintah murtad.
Karena kemaslahatan menjaga agama (iman) dan agama anak-anak itu lebih utama daripada menjaga dunia dan kemewahan hidup. Hal itu berlaku bagi orang yang secara keamanan tidak memiliki keterpaksaan untuk tinggal di Negara-negara kafir.
Kedua: DMIA mengingatkan kepada setiap muslim yang tinggaldi Negara-negara Barat,walaupun ia merupakan penduduk asli,bahwa jihad melawan pemerintah-pemerintah kafir penjajah yang masuk dalam persekutuan Amerika dan Yahudi itu hukumnya fardlu ‘ain baginya.
Hal itu sama hukumnya dengan setiap muslim yang tinggaldi mana saja. Sementara itu melaksanakan kewajiban ini baginya lebih mudah daripada mujahidin yang tidak tinggal di Negara-negara tersebut yang pergi menuju Negara-negara tersebut dalam rangka melakukan irhab kepada pemerintahnya agar mereka menghentikan penganiayaannya terhadap kaum muslimin.
Maka bagi mereka yang tinggal di Negara-negara kafir hendaknya melawan pemerintahnya, berjihad memeranginya, menyerang kepentingan-kepentingannya dan menjadikan para penguasanya, kekuatan politik dan kekuatan ekonominya sebagai target operasi. Hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, dan memilah antara yang boleh dijadikan target dan yang tidak boleh.
Kami ulangi lagi peringatan untuk mereka … Bahwa sesungguhnya setiap muslim itu bertanggung jawab di hadapan Alloh terhadap agamanya dan agama keluarga yang menjadi tanggungannya, bertanggung jawab dalam menjaga jiwa dan kehormatan mereka. Maka berusahalah mencari keselamatan dan keamanan. Jangan meletakkan diri kalian di tempat-tempat yang mengundang kebinasaan. Katakanlah sesungguhnya orang-orang yang merugi itu adalah orang-orang yang merugi diri mereka dan keluarga mereka pada hari qiyamat. Ingatlah bahwa itu adalah kerugian yang nyata.(Az Zumar: 15)
Wallahu’lam bish showab…
Sumber: Dakwah Muqowamah Islamiyah ‘Alamiyah by Abu Mus’ab As-Suri.
Bagikan
Anda pembaca ke: 777
Mari bagikan di facebook.